Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers di Indonesia. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
UU ini mengatur beberapa hal, di antaranya:
- Setiap warga negara Indonesia dan negara asing berhak mendirikan perusahaan pers
- Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
- Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan informasi
- Pers nasional harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
- Wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik
====================================================================
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah pedoman moral dan profesional bagi wartawan Indonesia, mengatur standar perilaku seperti
independensi, akurat, keberimbangan, tidak beritikad buruk, melindungi sumber daya, dan profesionalitas agar berita yang disajikan akurat, adil, dan menjaga kepercayaan publik, sebagaimana diatur oleh Dewan Pers dan organisasi wartawan. Tujuannya adalah memastikan jurnalis bertanggung jawab atas kebenaran informasi, tidak membuat berita bohong, fitnah, atau cabul, serta menghormati hak privasi dan tidak melakukan gratifikasi.Poin-Poin Utama Kode Etik Jurnalistik (berdasarkan Pasal-pasal yang ada)
- Independen & Akurat : Bersikap mandiri, menghasilkan berita akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, dan menguji informasi.
- Profesional : Menempuh cara profesional, tidak mencampurkan fakta dan opini, menerapkan asas praduga tak bersalah, serta tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Menjaga & Privasi Korban : Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila atau anak pelaku kejahatan, serta menghormati kehidupan pribadi kecuali untuk kepentingan publik.
- Tidak Gratifikasi : Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (amplop).
- Hak Tolak & Perlindungan Narasumber : Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, serta menghargai embargo dan off the record .
- Perbaikan Berita : Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang salah disertai permintaan maaf.
Fungsi Kode Etik Jurnalistik
- Panduan Moral : Kompas moral bagi wartawan agar tetap berada di jalur yang benar dan menjaga integritas.
- Komitmen Profesional : Wujud komitmen terhadap standar profesionalisme dan integritas profesi.
- Landasan Hukum & Moral : Landasan moral selain ketentuan hukum (seperti UU Pers).
pelanggaran dan Sanksi
- Pelanggaran : Membuat berita bohong, plagiat, menerima suap, atau membuka identitas sumber anonim dianggap pelanggaran berat.
